Sat Res Narkoba Polres Langkat Ciduk Pengedar Sabu Sirapit

Polres Langkat

topmetro.news – Sat Res Narkoba Polres Langkat kembali menangkap salah seorang yang diduga pengedar narkotika jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat.

Kali ini, Sat Res Narkoba Polres Langkat menciduk Wahyudin Putra Sembiring(38) warga Dusun II Tanjung Keriahan Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit.

Pria ini ditangkap pada hari Senin (19/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di Dusun II Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit.

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno membenarkan penangkapan pria yang diduga pengedar Sabu tersebut.

Dijelaskan AKP Joko, kronologis penangkapan tersebut berawal pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Team Opsnal Unit II yang dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan SH mendapat info dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Dusun II Desa Tanjung Keriahan Kecamatan Sirapit sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Team pun segera menuju TKP dan sampai di lokasi sekitar pukul 17.00 WIB.

Di TKP, Team melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai diinfokan sedang duduk di pinggir jalan.

Tidak ingin kecolongan kemudia Team langsung menggamankan terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan badan, Team menemukan barang bukti berupa 18 bungkus plastik klip bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 2,81 Gram, 7 bungkus plastik klip bening kosong, 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 1 buah dompet warna coklat dan uang tunai sebesar Rp300.000.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk diproses hukum lebih lanjut.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment